Saat Anda memiliki unit alat pemadam api ringan atau APAR, banyak hal yang perlu dipelajari tentang seluk beluknya. Entah itu tentang perawatan APAR, cara penggunaan, sampai penempatan alat pemadam api ringan tersebut. Perlu kita ketahui bahwa penempatan APAR tidak boleh asal-asalan.
Misalnya, APAR tidak boleh ditaruh sembarangan di atas lantai, atau diletakan di bagian bangunan yang sulit dijangkau. Meski masih bingung dengan penempatan APAR yang benar, namun Anda tidak perlu khawatir. Di artikel kali ini akan dikupas tentang ketentuan-ketentuan dalam penempatan APAR.
Ketentuan Dalam Penempatan Alat Pemadam Api Ringan
Seperti yang sudah sedikit diceritakan di atas, bahwa APAR tidak boleh diletakan sembarangan. Hal ini ternyata bertujuan untuk menjaga APAR dalam kondisi prima dan mudah dicari ketika akan dipakai. Hal tersebut ternyata juga dapat mencegah media seperti dry chemical powder dari penggumpalan karena terkena kelembaban lantai.
Maka dari itu, tabung APAR disarankan untuk berada 1 meter di atas lantai. Selain mencegah kelembaban media pada tabung APAR, hal ini juga untuk mencegah tabung APAR tersenggol oleh pejalan kaki. Jika tabung APAR tersenggol, dikhawatirkan akan timbul kerusakan pada tabung APAR.
Selain itu, dengan memasang APAR di dinding, akan membuatnya cukup mudah dilihat saat terjadi kebakaran. Pemilihan dinding sebagai tempat meletakan APAR juga bertujuan agar APAR mudah diakses.
Penempatan Alat Pemadam Api yang Diatur Dalam Permenakertrans
Penempatan tabung APAR ternyata juga diatur dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Berikut poin-poin yang sudah dirangkum mengenai Permenakertrans tersebut:
- Tabung APAR haruslah mudah dilihat, diakses dan diambil, juga harus diberi tanda pemasangan APAR di atasnya.
- Pemberian tanda pemasangan APAR paling tidak 125 cm dari lantai (jarak minimal APAR dari lantai adalah 15 cm) dan harus berada tepat di atas tabung APAR yang dimaksud.
- Jarak antar APAR adalah 15 meter, atau bisa diatur ulang sesuai dengan arahan ahli atau petugas K3.
- Tabung APAR sebaiknya berwarna merah.
Tidak hanya pemasangan APAR yang memiliki ketentuan tertentu, tanda pemasangan APAR juga mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri.
- Berbentuk segitiga sama sisi dan berwarna merah.
- Ukuran tiap sisi segitiga adalah 35 cm.
- Tinggi tulisan 3 cm dengan warna putih.
- Tinggi anak panah 7,5 cm dengan warna putih.
Sesudah mendapat informasi mengenai cara menempatkan APAR, diharap Anda bisa mulai untuk menempatkan APAR dengan baik. Jangan lupa juga untuk tetap merawat APAR milik Anda. Jika Anda butuh bantuan dalam merawat APAR, Anda bisa menggunakan aplikasi FIRECEK.