Peraturan APAR Terbaru untuk Perusahaan dan Mobil Seperti Apa?

Peraturan APAR terbaru tentang kewajiban memproteksi gedung perusahaan dan juga kendaraan dengan APAR sudah diluncurkan oleh pemerintah Indonesia. Kenapa sih, harus diwajibkan menyediakan APAR pada perusahaan maupun mobil?

Jadi, hal ini ditujukan untuk menekan jumlah korban jiwa akibat kasus kebakaran, baik di gedung perusahaan maupun pada kendaraan. Diharapkan, dengan adanya peraturan APAR seperti ini, tingkat kejadian kebakaran kendaraan di Indonesia bisa menurun.

Ketahui dan Patuhi Peraturan APAR Terbaru dari Pemerintah Indonesia

Pemerintah telah membuat peraturan ini secara lengkap hingga ke cara peletakan tabung APAR. Peraturan APAR diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No:4/MEN/1980. Didalamnya terdapat ayat-ayat peraturan terkait dengan tabung alat pemadam api ringan.

Peraturan APAR Terbaru untuk gedung perusahaan

Peraturan Pemerintah Tentang Peletakan Tabung APAR di Gedung/Perusahaan Seperti Apa?

Didalam pasal yang sudah disebutkan di atas juga membahas tentang peraturan pemasangan tabung APAR. Jadi, Anda tidak boleh sembarangan dalam meletakkan alat pemadam api, baik di area gedung maupun mobil.

Pemasangan APAR harus Anda lakukan sesuai dengan standar yang berlaku, agar tercipta keamanan dan keselamatan kerja. Pasal dalam peraturan APAR tersebut juga menyebutkan beberapa syarat pemasangan tabung alat pemadam api, antara lain:

  • Peletakan APAR harus ditempat yang terlihat dengan jelas.
  • Tabung APAR diletakkan dengan posisi yang pas, tidak terlalu rendah maupun tinggi, sehingga APAR mudah untuk digapai dan diambil.
  • Tepat pada tempat peletakan APAR harus disertai dengan tanda APAR.
  • Tanda keberadaan APAR dipasangkan tepat diatas tabung APAR di ketinggian 125 cm dari lantai.
  • APAR yang dipasang harus sesuai dengan lokasi berdasarkan klasifikasi kelas kebakaran.
  • Jika ada banyak APAR, jarak antara APAR satu dengan lainnya tidak boleh lebih dari 15 meter. Misalkan tempat yang ingin diproteksi berbentuk ruangan, bisa diberikan satu APAR per ruangan. Semua itu bisa dimodifikasi sedemikian rupa dengan melakukan konsultasi ke ahli K3.
  • Tabung alat pemadam api sebaiknya berwarna merah.

Peraturan APAR Terbaru outdoor

Lalu, bagaimana peraturan peletakan APAR di luar ruangan (outdoor)?

Selain mempelajari beberapa poin peraturan APAR di atas, Anda juga harus mematuhi peraturan APAR terbaru lainnya ketika ingin meletakkan APAR di luar ruangan.

Kenapa pemasangan dibedakan dengan APAR di dalam ruangan? Ya, karena keadaan diluar ruangan tentu sangat berbeda. Cuaca dan suhu misalnya, sehingga harus ada sesuatu yang bisa melindungi tabung dan komponen APAR agar tetap terjaga dengan baik.

Apa yang harus dilakukan? Sangat disarankan ketika Anda meletakkan APAR diluar ruangan menggunakan Box APAR.

Box APAR berfungsi untuk melindungi alat pemadam yang ada didalamnya terhadap cuaca ekstrim, paparan sinar matahari, maupun kondisi lainya. Bahkan bisa jadi APAR yang berada diluar ruangan juga bisa saja terkena dampak dari tangan-tangan usil dan juga pencurian. 

Itulah kenapa standar/peraturan APAR terbaru di luar ruangan ini dibuat agar alat pemadam tersebut tetap terlindungi. Meskipun sudah diletakkan di dalam box, Anda juga harus tetap melakukan inspeksi secara rutin, ya! Supaya APAR tetap dalam kondisi prima.

Peraturan APAR Terbaru kemenhub

Sekarang Sudah Ada Peraturan Pemerintah yang Mengatur APAR untuk Mobil

Sekarang sudah keluar peraturan APAR terbaru dari Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu. Kemudian peraturan tersebut harus dipatuhi pengendara per 30 Agustus 2021.

Semuanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 74 Tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor. Pada pasal 2 ayat 1&2 dan pasal 3 ayat 3 poin 1 berisikan syarat wajib dalam berkendara dengan menyediakan APAR untuk situasi darurat.

Kemudian dijelaskan juga harus ada fasilitas tanggap darurat berupa APAR (alat pemadam api ringan) pada kendaraan, baik itu mobil pribadi, bus, mobil penumpang, maupun mobil barang.

Peraturan APAR Terbaru untuk mobil

Apakah ada peraturan terbaru untuk peletakan jumlah APAR didalam mobil?

Seperti apa yang tertulis di pasal 34 ayat 1, bahwa kebutuhan APAR pada mobil dibagi menjadi beberapa kategori, seperti:

  • Mobil penumpang minimal harus ada satu buah APAR.
  • Mobil barang harus ada minimal satu buah APAR.
  • Sedangkan untuk bus minimal harus terdapat minimal dua buah APAR.

Hal-hal terkait dengan keamanan dan upaya pencegahan kebakaran mobil tersebut sudah dijelaskan secara lengkap di dalam dokumen peraturan APAR terbaru tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor. Anda bisa unduh dokumennya di sini …

Adapun beberapa spesifikasi yang dianjurkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu:

apar mobil merk firefix

Anda Ingin Proteksi Perusahaan dan Mobil dari Kebakaran? Firefix Solusinya!

Firefix merupakan salah satu merk alat pemadam api berkualitas. Terdapat berbagai macam varian kapasitas tabung APAR, mulai dari ukuran 0,5 kg hingga 9 kg. Jadi, sangat cocok Anda gunakan untuk proteksi gedung, area perusahaan, maupun untuk proteksi mobil.

Dimana bisa beli APAR Firefix? Anda bisa membelinya di vendor resmi Firecek, yaitu PT Patigeni Mitra Sejati dan PT Bromindo Mekar Mitra.

Jadi, selain mematuhi peraturan APAR terbaru, Anda juga harus memilih alat pemadam api yang berkualitas. Jika Anda membeli APAR di vendor kami, ada salah satu keuntungan yang tidak bisa Anda dapatkan di tempat lain.

Ya, jika Anda akan mendapatkan aplikasi cek APAR secara gratis. Ada banyak fitur yang bisa Anda rasakan dan pasti akan mempermudah Anda dalam melakukan monitoring dan me-manage APAR. Baca fitur Firecek lainnya di sini …

Nah, itulah tadi pembahasan tentang peraturan APAR terbaru yang berlaku di Indonesia. Peraturan tersebut dibuat bukan tidak ada tujuan, tapi memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu menjaga keselamatan masyarakat dari peristiwa kebakaran di mobil atau kendaraan transportasi lainnya.

Leave a Comment

0