Standar penempatan APAR sangat penting untuk diperhatikan. Penempatan APAR telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Selain itu, standar penempatan APAR juga telah diatur dalam persyaratan NFPA 10. Bagi para pengguna alat pemadam api ringan, sangat disarankan untuk menjadikan kedua peraturan tersebut sebagai acuan. Namun, sebelum membedah persyaratan di NFPA 10, kita akan bahas peraturan Permenakertrans terlebih dahulu.
Standar Penempatan APAR yang Benar Menurut Permenakertrans
Karena APAR harus dijaga dengan baik supaya tidak rusak atau tidak hilang saat dibutuhkan, maka ada beberapa hal yang harus diikuti saat menempatkan APAR. Di bawah ini akan dirangkum 4 poin penting standar penempatan APAR yang harus kamu ikuti dalam menempatkan APAR sesuai standar:
- Tempat penempatan APAR adalah pada area yang mudah diakses dan tidak terhalang oleh benda atau gangguan lainnya.
- Tepat di atas APAR dipasang haruslah diberi tanda APAR yang jelas dan sesuai standar.
- Pasang APAR di dinding dengan jarak minimal 15 cm dari lantai atau idealnya adalah 125 cm dari lantai.
- Jarak antara APAR satu dengan lainnya adalah 15 meter atau bisa disesuaikan sesuai saran dari ahli K3.
Poin-poin standar penempatan APAR di atas harus diikuti supaya APAR mudah diakses dan selalu dalam kondisi siap pakai. Karena jika APAR ditaruh sembarangan bisa saja APAR rusak atau hilang. Penempatan APAR sesuai standar juga akan mempermudah petugas Damkar atau tim tanggap kebakaran untuk mengakses APAR tersebut.
Berapa batas suhu pada tempat dipasangnya alat pemadam api ringan (APAR)?
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 4 Tahun 1980 menyatakan bahwa suhu pada tempat dipasangnya alat pemadam api ringan tidak boleh melebihi melebihi 49 °C atau turun sampai minus 44 °C. Kecuali jika APAR tersebut dibuat khusus untuk suhu di luar batas tersebut.
Berdasarkan standar penempatan APAR tersebut, maka penting untuk memperhatikan operating suhu APAR yang kamu gunakan. APAR GuardALL dan Firefix memiliki operating suhu yang sesuai dengan peraturan tersebut, sehingga dijamin aman dan terjaga kualitasnya saat ditempatkan di dalam maupun di luar ruangan.
Standar Penempatan APAR di Luar Ruangan (Outdoor)
Jika kamu meletakkan APAR di luar ruangan atau outdoor, disarankan untuk menggunakan box APAR. Dengan menggunakan box APAR, maka seluruh komponen tabung APAR akan lebih terlindungi dari paparan cuaca yang ekstrem. Baik itu hujan maupun sinar matahari.
Penggunaan box APAR bukan sebuah kewajiban. Jika kamu menggunakan APAR berkualitas, maka tidak masalah jika APAR diletakkan di luar ruangan tanpa box APAR. Tabung APAR berkualitas akan tahan terhadap paparan cuaca yang ekstrem sekalipun. Tabung tidak akan mengalami korosi, sehingga tidak perlu khawatir kualitasnya menurun.
Jika ingin mencari APAR dengan tabung yang berkualitas dan sudah teruji, Anda bisa beli APAR Firefix atau APAR GuardALL. Kedua merk tersebut telah lulus uji di Laboratorium Pemadam Kebakaran DKI Jakarta. Jadi, tak perlu khawatir lagi kalau tabung bisa korosi dan cepat rusak.
Jika ingin menggunakan box APAR, pilihlah box APAR yang sesuai dengan ukuran tabung APAR tersebut. Ada beberapa jenis box APAR. Salah satunya adalah box APAR yang memiliki pintu atau penutup. Ada dua tipe pintu box APAR yang sesuai standar penempatan APAR, satu yang bisa dikunci dan yang kedua tidak bisa dikunci.
Jika box yang tidak bisa dikunci, biasanya pintu full terbuat dari besi atau fiber. Sementara itu, untuk jenis pintu box APAR yang bisa terkunci biasanya ada bagian yang terbuat dari kaca. Dalam keadaan darurat, pintu box APAR tersebut bisa dipecah dan APAR bisa diambil.
Standar Penempatan APAR Menurut NFPA (National Fire Protection Association)
Bagi para HSE atau orang yang bertanggung jawab dalam alat maupun sistem proteksi kebakaran dalam suatu perusahaan, harus mengetahui lokasi penempatan alat pemadam kebakaran yang tepat.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengenali/mengidentifikasi terlebih dahulu tempat/lokasi mana yang membutuhkan alat pemadam api. Selain itu, HSE juga harus tau seberapa banyak tabung APAR dibutuhkan untuk memproteksi area tersebut.
Diadopsi dari persyaratan dan standar alat pemadam api portable dari NFPA® 10, dalam peletakan APAR tidak boleh asal-asalan.
Memangnya lokasi seperti apa saja yang harus tersedia APAR di dalamnya?
Disebutkan dari standar penempatan APAR NFPA, alat pemadam kebakaran sangat diperlukan dan harus ada di dalam beberapa tempat atau hunian sebagai berikut.
– Pelayanan kesehatan rawat jalan | – Bangunan perdagangan |
– Apartemen | – Area perumahan |
– Tempat persidangan/Majelis | – Layanan kesehatan |
– Area bisnis | – Bangunan pendidikan |
– Panti asuhan | – Penyimpanan barang |
– Hotel & asrama | – Tahanan & kemasyarakatan |
– Area industri | – Hunian di struktur khusus |
– Kamar penginapan |
Penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) tidak diwajibkan untuk lingkup kecil, seperti di rumah/tempat tinggal yang hanya berisi satu atau dua keluarga saja. Kenapa bisa seperti itu? Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan hunian, Anda bisa cek di Tabel 13.6.1.2 dari NFPA 1, Fire Code (2018).
Dimana dan Bagaimana Seharusnya Alat Pemadam Api Ditempatkan?
Standar penempatan APAR dari NFPA menganjurkan kepada semua pengguna APAR, supaya alat pemadam api ditempatkan dengan benar dapat diakses dengan mudah. Kenapa harus begitu? Karena hal tersebut dimaksudkan untuk membantu mempercepat dalam pengendalian/pemadaman api hingga petugas pemadam kebakaran datang.
Seperti yang kita tahu bahwa, APAR merupakan alat yang akan digunakan dalam situasi darurat untuk mengendalikan api kecil. Maka dari itu, peletakan APAR harus memenuhi dua faktor standar penempatan APAR menurut NFPA, yaitu:
A. Dapat diakses dengan mudah
Standar penempatan APAR dari NFPA mengharuskan untuk menempatkan alat pemadam api di tempat yang mudah dijangkau jika terjadi kebakaran. Disarankan untuk menaruhnya di area yang biasanya digunakan untuk mobilitas.
B. Terlihat dengan jelas
Pastikan Anda menaruh alat pemadam api di tempat terbuka dan mudah terlihat. Jika misalkan ada penghalang visual yang tidak dapat dihindari, maka panah, lampu, atau tanda APAR harus dipasang tepat di atasnya guna membantu menunjukkan di mana alat pemadam kebakaran berada.
Penempatan dan Penggunaan APAR Sesuai Standar NFPA
Seperti yang kita tahu, bahwa ada beberapa jenis kelas kebakaran yang ditetapkan oleh NFPA, yaitu kelas kebakaran A, B, dan C. Namun, tidak semua kelas kebakaran tersebut bisa diatasi hanya dengan satu jenis alat pemadam api saja.
Dibutuhkan beberapa APAR yang memang di desain untuk memadamkan api dalam kelas kebakaran tertentu. Nah, berikut ini akan kami jabarkan syarat penggunaan dan penempatan APAR berdasarkan kelas kebakaran yang telah diatur dalam NFPA 10.
1. Kelas Kebakaran A
Pada kelas A, kebakaran terjadi disebabkan oleh benda padat non-logam yang mudah terbakar. Benda-benda tersebut seperti plastik, kertas, kayu, karet, dl. Jadi, dibutuhkan alat pemadam api ringan untuk memproteksi area yang memang terdapat risiko kebakaran kelas A.
Nah, kemudian persyaratan seperti apa yang harus diikuti? Jadi dalam standar penempatan APAR, terutama dalam perihal jarak sudah ditentukan pada tabel 6.2.1.1 dari NFPA 10. Di situ akan dijelaskan tentang jarak peletakan APAR yang benar sesuai dengan tingkat bahaya.
Tapi, untuk menentukan jumlah minimal dan maksimal APAR bagaimana? NFPA menyarankan kepada Anda untuk menghitung luas total bangunan. Seperti cara menghitung yang diberikan NFPA, bagilah total luas lantai dengan luas maksimum lantai yang akan diproteksi. Kemudian jarak antara APAR dengan pintu akses ruangan/lantai yang diproteksi tidak lebih dari 22,9 meter.
2. Kelas Kebakaran B
Kebakaran bisa terjadi karena terdapat benda-benda cair, uap, maupun gas yang mudah terbakar, seperti minyak, bensin, alkohol, campuran cat, dll. Maka dari itu, harus ada alat pemadam api untuk proteksi area yang terdapat cairan mudah terbakar.
Dalam tabel 6.2.1.1 NFPA 10 tertulis informasi terkait jarak maksimum perjalanan menuju ke penempatan APAR berdasarkan jenis bahaya (rendah, sedang, atau tinggi) dan peringkat pemadam.
NFPA menganjurkan untuk tidak menempatkan APAR dengan jarak lebih dari 9,1 meter hingga 15,25 meter (disesuaikan dengan jenis bahaya kebakaran).
3. Kelas Kebakaran C
Kelas kebakaran ini dipicu dengan adanya masalah electrical yang dapat menimbulkan api hingga terjadi kebakaran. Contohnya adalah terjadi arus pendek/korsleting listrik dan masalah electrical pada peralatan elektronik.
Jika di area tersebut terdapat panel atau peralatan yang dialiri energi listrik, harus diproteksi menggunakan APAR. Selain itu, alat pemadam api yang digunakan tidak boleh sembarangan. Anda harus mempersiapkan APAR yang bersifat non-konduktor/tidak menghantarkan aliran listrik.
4. Kelas Kebakaran D
Standar penempatan APAR menurut NFPA juga mewajibkan peletakan APAR pada area berpotensi kebakaran yang melibatkan benda-benda logam mudah terbakar. Biasanya kebakaran karena logam tersebut seperti magnesium dan natrium.
Kemudian untuk jarak peletakan APAR tidak boleh terlalu jauh atau melebihi 22,9 meter dari area berpotensi kebakaran.
5. Kelas Kebakaran K
Alat pemadam kebakaran juga dianjurkan untuk diletakkan di area memasak/dapur. Kebakaran yang biasanya terjadi di dapur melibatkan minyak goreng, gas, maupun peralatan memasak lainnya.
Khusus untuk proteksi dapur dari kebakaran, NFPA menganjurkan jarak peletakan APAR tidak boleh terlalu jauh, yaitu 9,1 meter dari area yang berpotensi terjadi kebakaran.
Bagi Anda yang ingin membaca lebih lanjut terkait standar penempatan APAR NFPA, bisa klik di sini …
Nah, di atas merupakan standar penempatan APAR menurut NFPA dan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia. Setelah membaca artikel ini, semoga Anda menjadi lebih paham dan bisa menempatkan alat pemadam api sesuai kebutuhan dan saat APAR digunakan bisa memadamkan api secara efektif dan maksimal.
Baca juga:
- Cara Menggunakan Alat Pemadam Api yang Benar dan Aman
- Cara Merawat APAR Secara Digital Pakai Aplikasi Firecek
Jika ingin menerapkan standar penempatan APAR untuk perusahaan Anda, bisa konsultasikan kepada ahlinya, agar semua dapat terpandu dan berjalan dengan lancar. Konsultasikan sekarang dengan vendor resmi Firecek, yaitu PT Patigeni Mitra Sejati dan PT Bromindo Mekar Mitra.
Sumber: nfpa.org - Fire Extinguisher Fact Sheet [Fire Extinguisher Location & Placement]
[…] Evaluasi juga apakah APAR sudah dipasang dengan tepat atau belum (15-125 cm di atasa lantau dan dilengkapi dengan box APAR untuk outdoor) jika belum sesuaikan dengan SOP. […]