Mari Cari Tahu Standar Tanda APAR

Sekarang masyarakat sudah dapat menjumpai APAR dengan mudah. Keberadaan APAR ini dapat teridentifikasi tidak lain karena ada tanda APAR yang menunjukan lokasi APAR. Taukah Anda meski terlihat sepele, ternyata ada peraturan terkait standar tanda APAR yang dibuat oleh pemerintah.

Tanda APAR memang sangatlah penting, maka dari itu pemerintah juga memperhatikan dan merumuskannya dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980. Peraturan mentri ini mengatur semua tentang spesifikasi, baik ukuran, warna dan cara memasangnya. Poin-poin dalam peraturan tersebut akan dirangkum pada sub-bab di bawah ini.

 

Standar Tanda APAR Menurut Peraturan Pemerintah

Dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980, ada beberapa poin yang ditekankan terkait tanda APAR:

  • Tanda APAR harus berbentuk segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
  • Ukuran tiap sisi dari segitiga tersebut adalah 35 cm.
  • Tinggi huruf yang ada pada tanda APAR setinggi 3 cm dan berwarna putih.
  • Ukuran tanda panah pada tanda APAR setinggi 7,5 cm dengan warna putih.

Standar Tanda APAR Menurut Peraturan Pemerintah

Tanda APAR ini juga harus diletakan tepat di atas tabung APAR untuk memudahkan pengguna APAR mengakses APAR. Warna merah pada segitiga APAR secara psikologis akan menarik perhatian saat terjadi kebakaran dan memudahkan pengguna APAR untuk mendapatkan APAR meski dalam keadaan panik.

 

Standar Tanda APAR dan Cara Tepat Meletakan APAR

Standar Tanda APAR dan Cara Meletakan APAR

Dalam meletakkan APAR Anda juga tidak boleh sembarangan. Jangan letakkan APAR di atas lantai, karena ini akan membuat media dalam tabung rusak terkena kelembapan lantai. Apalagi jika APAR diletakkan di atas lantai dikhawatirkan akan tersengol dan juga mengganggu pejalan kaki.

APAR disarankan untuk dipasang minimal 15 cm dari lantai atau idealnya 125 cm dari lantai. APAR juga sebaiknya diletakkan tepat di bawah tanda APAR agar mudah ditemukan. Pastikan juga tempat pemasangan APAR tersebut aman dan mudah diakses ketika akan digunakan untuk memadamkan kebakaran.

Setelah APAR digunakan jangan lupa juga untuk mengembalikannya ke tempat semula. Lakukan juga perawatan berkala, cek kadaluarsa APAR dan lakukan isi ulang jika perlu. Catat juga semua informasi tentang APAR milik Anda pada kartu APAR atau bisa juga menggunakan aplikasi FIRECEK.

Leave a Comment

0